Saturday, December 9, 2023
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Oleh Kurniawan
16 February 2022
in News
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Foto: Ist/Dok Kementerian PPPA

77
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Vonis hukuman pidana seumur hidup untuk Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung diharapkan mampu menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati, di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Terdakwa yang seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Selasa (15/02/2022).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Page 1 of 2
12Next
Share31Tweet19Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalan Tol Jogja-Bawen Diharap Dongkrak Wisatawan ke Kabupaten Semarang

Next Post

Setelah Ganjar, Giliran Wagub Jateng Kunjungi Desa Wadas

Related Posts

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti
News

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

by Dumaz Artadi
8 July 2022

Lontar.id - Menyusul posisi sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat(KIP) periode 2022-2026, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Trisakti (Ika-Usakti) periode 2021-2025...

Read more
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Wapres Dukung Pemerintah Saudi Arabia Pelopori Gerakan Islam Wasathiyah

Wapres Dukung Pemerintah Saudi Arabia Pelopori Gerakan Islam Wasathiyah

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In