Lontar.id – Vonis hukuman pidana seumur hidup untuk Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung diharapkan mampu menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati, di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.
Terdakwa yang seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Selasa (15/02/2022).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.