Lontar.id – Pada sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), terkuat sejumlah bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum paslon Prabowo-Sandi. Bukti tersebut digunakan untuk mempertegas klaim kecurangan yang dituduhkan terhadap petahana, tentu tujuannya seperti yang tertuang dalam petitum permohonan, untuk mendiskualifikasi petahana.
Namun, dapatkan Prabowo-Sandi menang di sidang MK, mungkin jawabannya bisa saja iya dan sebaliknya. Bergantung sungguh pada rangkaian pembuktian dan saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti.
Bila semua dakwaan sesuai atau benar, maka bisa saja menang, meskipun harus melalui perjuangan yang tidak mudah. Karena penyelenggara pemilu juga punya bukti tersendiri untuk membantah setiap yang disangkakan. Terutama kubu Jokowi-Ma’ruf yang di wakili oleh Yusril Ihza Mahendra, sebagai pihak terkait.
Dari sekian bukti yang diajukan, hal menarik yang akan dibahas mengenai sumber sumbangan dana kampanye yang berasal dari perusahaan dan kelompok yang berbeda, namun pemiliknya diidentifikasi berasal dari pemilik yang sama.
Bambang Widjojanto awalnya menyoal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laporan tanggal 12 April 2019, Jokowi memiliki harta kekayaan sebesar Rp50 miliar dan kas yang ia miliki sebesar Rp6 miliar. Dari harta kekayaan itu, Jokowi menyumbang dana kampanye selama pilpres berlangsung sebesar Rp19 miliar dan 25 juta lainnya dikonversikan dalam bentuk barang.
Tentu sebagai presiden, punya harta kekayaan sebesar itu bukanlah hal mencurigakan, terlebih lagi Jokowi merupakan birokrat yang merangkak dari awal sebagai Wali Kota Solo, lalu terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menjadi presiden pada 2014. Di tambah lagi, Jokowi adalah seorang pengusaha meubel, jadi masih dalam batas kewajaran bila memiliki harta sebanyak itu.
Namun yang dipersoalkan Bambang Widjojanto adalah, adanya sumber lain dari sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma’ruf. Sumber lain ini mengarah pada perusahaan yang jumlah sumbangannya tidak ada batasnya.
Untuk menghindari besaran maksimal sumbangan perusahaan sebesar Rp25 miliar, maka dibuatlah skenario untuk memecah jumlah sumbangan dengan menggunakan perusahaan lain dan kelompok tertentu.
Tujuannya untuk mengelabui sumber dana, berasal dari orang yang memiliki perusahaan yang sama. Bukti itulah yang didapatkan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi, sebab sumbangan kelompok dan perusahaan punya batas tertentu. Namun karena ada skenario mengelabui akhirnya disalurkan lewat perusahaan Golfer TRG dan Golfer TRGI.
Perusahaan Golfer sendiri mengeluarkan anggaran untuk disumbangkan sebagai dana kampanye Jokowi-Ma’ruf sebesar Rp18 miliar, di tambah dengan perusahaan lainnya yang digunakan Golfer untuk memecah jumlah sumbangan dengan total semuanya sebesar Rp33 miliar.
“Ada sumbangan Rp33 miliar yang terdiri dari nama kelompok tertentu, begitu dilacak, nama tersebut mempunyai NPWP pemimpin kelompok itu sama dan identitasnya sama. Bukankah ini penyamaran sumbangan yang berasal dari alamat dan NPWP yang sama, serta memiliki identitas dan NIK sama,” kata Bambang Widjojanto dalam pidato gugatan sengketa pemilu di MK.
Bukti lain yang diajukan Bambang Widjojanto terkait adanya kaitan antara sumber penyu bang dana, yaitu data yang di rilis Indonesia Corupt Wact (ICW). Perusahaan Golfer TRG dan Golfer TRGI merupakan perusahaan yang sama dimikiki oleh satu orang, orang tersebut salah satu tim Jokowi-Ma’ruf yakni sebagai bendehara TKN. Perusahaan Golfer sendiri merupakan perusahaan milik dari PT. Tower Bersama Infrastruktur Tbk dan Tenknologi Riset Global Investama.
“Sumbang dari Golfer tersebut, diduga mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. (Golfer) mengakomadasi penyumbang yang punya dana tidak ada batasannya, dan teknik pemecahan sumbangan dana melalui penyamaran yang diduga unik terjadi di pemilu,”