Monday, June 9, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Meski Pandemi, Menteri Kesehatan Bolehkan Event dan Konser Digelar

Oleh Almaliki
20 June 2020
in Nasional
Cegah Masuknya Virus Corona, Pemerintah Pasang 135 Thermoscanner

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. Foto: Dok Kemenkes

150
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif diterbitkan. Kini, konser musik atau event yang mengumpulkan banyak orang sudah diizinkan. Namun, ada aturan yang berlaku.

Nah, event yang dibolehkan itu yakni seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.

“Perlu diberlakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan,” bunyi salah satu poin dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.

Aturannya adalah, jika konser atau pagelaran dengan model pengunjung/penonton berdiri seperti kelas festival, itu dilarang. Untuk diizinkan, panitia pelaksana harus menyediakan tempat duduk.

“Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival,” bunyi salah satu poin.

Selain itu, penyelenggara event harus memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan di area publik.

Penyelenggara juga wajib membersihkan atau menyemprot disinfeksi tempat acara secara berkala. Penyelenggara pun wajib melarang pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas.

Batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event, juga harus ditetapkan sesuai kapasitas venue. Bagi pengunjung yang hadir, diminta terlebih dulu mendaftar dan mengisi form self assessment Covid-19 secara online.

Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, maka calon pengunjung tidak diperkenankan mengikuti acara kegiatan.

Keputusan Menkes juga mengatur mengenai kegiatan pengambilan gambar selama proses syuting film yakni harus tetap menjaga jarak.

“Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter,” demikian bunyi salah satu poin dalam Keputusan Menkes tersebut.

Jika tidak memungkinkan, dapat direkayasa soal administrasi dan teknis, seperti membatasi jumlah kru/personel yang terlibat, menggunakan barrier pembatas/pelindung wajah (face shield), dan lain-lain.

Sebelumnya, Pemprov DKI memastikan kegiatan pariwisata, khususnya event-event seperti konser atau kegiatan kesenian belum dapat diizinkan digelar di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan hingga saat ini belum ada titik temu dengan sejumlah penyelenggara event.

Share60Tweet38Share15SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Belum Banyak Pengunjung Ancol pada Hari Pertama Buka

Next Post

Jangan Ajak Anak dan Orang Tua ke Tempat Ramai

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In