Lontar.id – Protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif diterbitkan. Kini, konser musik atau event yang mengumpulkan banyak orang sudah diizinkan. Namun, ada aturan yang berlaku.
Nah, event yang dibolehkan itu yakni seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.
“Perlu diberlakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan,” bunyi salah satu poin dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
Aturannya adalah, jika konser atau pagelaran dengan model pengunjung/penonton berdiri seperti kelas festival, itu dilarang. Untuk diizinkan, panitia pelaksana harus menyediakan tempat duduk.
“Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival,” bunyi salah satu poin.
Selain itu, penyelenggara event harus memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan di area publik.
Penyelenggara juga wajib membersihkan atau menyemprot disinfeksi tempat acara secara berkala. Penyelenggara pun wajib melarang pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas.
Batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event, juga harus ditetapkan sesuai kapasitas venue. Bagi pengunjung yang hadir, diminta terlebih dulu mendaftar dan mengisi form self assessment Covid-19 secara online.
Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, maka calon pengunjung tidak diperkenankan mengikuti acara kegiatan.
Keputusan Menkes juga mengatur mengenai kegiatan pengambilan gambar selama proses syuting film yakni harus tetap menjaga jarak.
“Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter,” demikian bunyi salah satu poin dalam Keputusan Menkes tersebut.
Jika tidak memungkinkan, dapat direkayasa soal administrasi dan teknis, seperti membatasi jumlah kru/personel yang terlibat, menggunakan barrier pembatas/pelindung wajah (face shield), dan lain-lain.
Sebelumnya, Pemprov DKI memastikan kegiatan pariwisata, khususnya event-event seperti konser atau kegiatan kesenian belum dapat diizinkan digelar di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan hingga saat ini belum ada titik temu dengan sejumlah penyelenggara event.