Lontar.id – Ada beberapa fasilitas umum yang tetap akan dibuka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, di antaranya adalah rumah sakit, minimarket dan penyedia jasa binatu atau laundry.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, menjelaskan hal itu, Sabtu, 18 April 2020.
Menurutnya, sejumlah poin penting teknis penerapan PSBB yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar sedang di godok, di antaranya aturan aktivitas di luar rumah, seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah.
Selain itu, proses bekerja pun dibatasi dan diganti dengan bekerja di rumah, lalu penutupan sementara tempat ibadah namun dibolehkan memutar adzan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja.
Selanjutnya adalah aturan tentang penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta wajib menggunakan masker.
“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50%. Menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” jelasnya.
Sedangkan pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman, masuk dalam hal yang dikecualikan.
Beberapa aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok tersebut di antaranya pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Sementara itu untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari hari menurut Ismail tetap dinyatakan dibuka.
“Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan Physical Distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan. Toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian,” bebernya.
Usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau take away, pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, penyedia layanan internet, Media Massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang juga tetap dibuka.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” jelasnya.
Warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut diminta untuk mengakses website http://infocorona.makassar.go.id, menghubungi call center 112 serta Hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Makassar menjadwalkan uji coba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) pada hari Selasa hingga Kamis (21-23 April 2020) dan penindakan secara resmi mulai hari Jumat, 24 April 2020.