Saturday, May 24, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

MUI Jateng Wacanakan Salat Jumat Sistem Sif

Oleh Kurniawan
3 June 2020
in Regional
MUI Jateng Wacanakan Salat Jumat Sistem Sif

Suasana Halaqah Ulama di Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 3 Juni 2020. Foto: Ist/Dok Pemprov Jateng.

77
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) mewacanakan pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang atau sif. Namun mereka belum memutuskan dan akan menyampaikan lebih dulu pada MUI pusat.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji, mengatakan, pihaknya  belum memutuskan adanya salat Jumat dalam dua gelombang. Keputusan salat Jumat dua gelombang, baru bisa mereka putuskan, dengan catatan terjadi penurunan kurva kasus Covid-19.

“Kita akan taren atau menyampaikan dulu ke pusat bahwa kami akan melakukan begini (salat Jumatan dua gelombang). Syukur MUI pusat mengambil alih segera ada fatwa tentang itu,” kata Ahmad Darodji, usai Halaqah Ulama di Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 3 Juni 2020, seperti tertulis dalam rilis.

Ditambahkan, MUI Jateng tetap berupaya agar ada fatwa mengenai salat Jumatan yang diselenggarakan dengan sistem sif, untuk menghindari penumpukan jemaah. Jika tidak, akan sulit mengatur jemaah untuk menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19

Dia mencontohkan, di Masjid Baiturrahman Kota Semarang. Biasanya, dalam pelaksanaan salat Jumat sebelum Covid-19, jemaah berdiri sampai keluar

“Nanti kalau salat, baru  suksukan  (berdesakan) mereka. Kalau di satu sif tidak mungkin. Itu malah potensi penularan, bakal jadi klaster,” ujar Darodji.

MUI juga melihat sampai saat ini kondisi kasus Covid-19 belum memperlihatkan perkembangan bagus. Dari sisi potensi penularan, Rt Jateng masih di atas 1. Padahal idealnya di bawah 1. Untuk itu, pihaknya akan berhati-hati atau tidak serta-merta melonggarkan pelaksanaan ibadah.

Darodji melanjutkan, besok (Kamis, 11/6/2020), Komisi Fatwa MUI Jateng akan bersidang membahas salat Jumat untuk pelaksanaan Jumat (12/6/2020). Tentu MUI Jateng mungkin akan memberikan kelonggaran beribadah, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat, serta mempertimbangkan zona-zona daerah. Bila suatu daerah sudah berada pada zona hijau, maka kemungkinan besar boleh melakukan ibadah di tempat ibadah

“Kalau zona kuning hati-hati, apalagi zona merah, jangan dulu,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan, para ulama masih membahas soal ibadah di era new normal. Termasuk soal wacana salat Jumat secara sif.

“Kita minta para ulama untuk menyimulasikan ini, agar nantinya kita bisa mendapatkan formula paling baik. Sehingga Jawa Tengah siap betul dalam konteks keagamaan, wabil khusus yang Islam ini melaksanakan dengan baik,” kata Ganjar.

Meski Menag sudah memperbolehkan ibadah di tempat ibadah, namun gubernur menegaskan, hal itu bukan berarti mutlak boleh dilakukan sebelum ada persiapan matang. Termasuk daya dukung fasilitasnya dan perilaku masing-masing.

“Jangan dulu. Latihan dulu saja. Kalau mau uji coba, kan ada daerah (zona) kuning, hijau. Mungkin daerah hijau dulu. Kalau saya, saya izinkan daerah hijau tapi diujicoba dulu,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi menyatakan secara bertahap kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah akan dibuka kembal, dengan menaati protokol kesehataan sesuai tatanan hidup normal baru.

Share31Tweet19Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dana BOS di Gowa untuk Penuhi Kebutuhan Internet Siswa

Next Post

Banjir Rob Genangi Ratusan Rumah di Pekalongan dan Tegal

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In