Tuesday, June 10, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

MUI Sulsel Haramkan Mystery Box Karena Dinilai Merugikan Konsumen

Oleh Kurniawan
15 January 2022
in Regional
MUI Sulsel Haramkan Mystery Box Karena Dinilai Merugikan Konsumen

Foto: Ist/Dok MUI

59
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan Fatwa No 1 Tahun 2022 tentang pengharaman penjualan online mystery box di marketplece.

Dikutip dari rilis resmi MUI, fatwa tersebut dibacakan langsung oleh Sekertaris Umum MUI Sulsel DR KH Muammar Bakri Lc MA di Sekertariat MUI Sulsel Jln Masjid Raya No 1 Makasaar.

Mystery box adalah cara penjualan secara online di marketplece dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam box tersebut dirahasiakan.

Dalam transaksi mistery box banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh karena barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan.

Masyarakat juga merasa tertipu dengan box yang berisi barang rusak.

Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

Salah satu praktek jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘garar’ ( penipuan) yang telah ditegaskan Rasulillah “Dari Abu Hurairah berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli al hashah dan jual-beli al-garar.” (HR. Muslim).

Ketua Umum MUI Sulsel Prof DR AGH Najamuddin H Abd Safa MA mengungkapkan mistery box merupakan kasus lama hanya beda istilah saja.

Najamuddin juga melanjutkan selama transaksi tidak ada unsur penipuan atau kerugian makan itu sah-sah saja.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA juga menjelaskan kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Rusydi juga berharap dengan fatwa ini agar pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus mystery box yang banyak merugikan masyarakat.

“Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan.Transaksi mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Berikut beberapa Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut:

1. Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan);

2. Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.

3. Kepada lemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.

Share24Tweet15Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penendang Sesajen di Semeru Tertangkap, Bupati Lumajang Yakin Warganya Tak Terprovokasi

Next Post

Update Dampak Kerusakan Akibat Gempa Banten, 1.378 Rumah Rusak

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In