Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

MUI Terbitkan Fatwa tentang Pengurusan Jenazah Positif Covid-19

Oleh Kurniawan
4 April 2020
in Nasional
MUI Terbitkan Fatwa tentang Pengurusan Jenazah Positif Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am. Foto: Ist/Dok BNPB.

75
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentanh pedoman pengurusan jenazah terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau corona, melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, menjelaskan, ada tiga aspek yang harus diperhatikan dalam menjalankan pedoman tersebut, agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.

Aspek yang pertama ialah ketertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah, dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.

“Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT,” jelasnya melalui keterangan tertulis BNPB.

Kemudian yang ke tiga adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan.

Secara substansi, Fatwa 18 Tahun 2020 juga menyinggung mengenai hukum yang mengatur bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid dan mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dari Allah SWT.

“Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT,” ungkap Asrorun.

Kemudian yang berikutnya, soal pemakaman. Ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan terkait pemandian, pengkafanan, pengsholatan, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.

Pada proses pemandian jenazah dimungkinan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh, apabila tidak dimungkinkan bisa tayamum, apabila tidak dimungkinkan lagi maka dapat langsung dikafankan.

Selanjutnya proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastic tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar’i.

Setelah itu proses penyalatan yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.

Share30Tweet19Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sel-sel Taliban di Pakistan Masih Aktif

Next Post

Polisi Akan Tindak Tegas Warga yang Berkerumun Selama Pandemi Covid-19

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In