Lontar.id – Mulai tahun 2020, masing-masing sekolah bisa menyelenggarakan ujian kelulusan, sebagai pengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Melalui rilis tertulis Kemendikbud, Kamis (12/12/2019), disebutkan bahwa sekolah bisa menyelenggarakan ujian kelulusan sendiri, dengan tetap mengikuti kompetensi dasar yang ada pada Kurikulum 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mengedepankan semangat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Untuk tahun 2020, USBN akan diganti, dikembalikan ke esensi UU Sisdiknas. Semangat di UU Sisdiknas sudah jelas bahwa murid dievaluasi oleh guru, dan kelulusan ditentukan oleh suatu penilaian yang dilakukan oleh sekolah. Itu semangatnya UU Sisdiknas,” ujarnya melalui rilis Kemendikbud.
Namun ia menegaskan, bagi sekolah yang belum siap mengubah tes kelulusannya, diperbolehkan tetap menyelenggarakan tes kelulusan seperti USBN pada tahun lalu.
“Ini harus saya tekankan. Jadi tidak memaksakan sekolah untuk berubah. Kalau sekolah belum siap melakukan perubahan dan masih mau menggunakan format USBN tahun lalu, dipersilakan. Tetapi bagi sekolah yang ingin melakukan perubahan dengan melakukan penilaian lebih holistik, diperbolehkan,” tambahnya.
Kata Nadiem, dengan adanya USBN, kemerdekaan sekolah dalam menentukan penilaian yang tepat untuk siswa menjadi tidak optimal. Anak-anak harus mengerjakan soal berstandar, yang kebanyakan berbentuk pilihan ganda dan formatnya hampir sama dengan ujian nasional (UN).
“Kurikulum 2013 sebenarnya semangatnya adalah kurikulum berdasarkan kompetensi. Nah, kompetensi dasar yang ada di Kurikulum 2013 sebenarnya sangat sulit jika hanya dites dengan pilihan ganda, karena tidak cukup untuk mengetahui berbagai kompetensi,” lanjutnya.
Mendikbud menuturkan, pilihan ini menciptakan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan penilaian di luar hal yang selama ini hanya berupa soal pilihan ganda. Dengan menyelenggarakan ujian kelulusan sendiri, sekolah bisa melakukan penilaian terhadap siswa melalui bentuk lain seperti esai, portofolio, dan penugasan lain seperti tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain.
“Kita ingin memberikan kemerdekaan bagi guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan konsep-konsep penilaian yang lebih holistik yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita, bukan hanya pengetahuan atau hafalan saja,” ujar Mendikbud.