Lontar.id – Mulai 2020 mendatang, kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak lagi mempunyai kecamatan, tetapi berganti nama menjadi kapenawon di tingkat kabupaten dan kemantren untuk Kota Yogyakarta.
Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Ditya Nanaryo Aji, menjelaskan, perubahan nama tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.25 Tahun 2019, tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan.
Nantinya, di tingkat kabupaten, camat disebut sebagai panewu dan sekretaris camat menjadi panewu anom. Sementara di tingkat Kota Yogyakarta, camat berubah menjadi mantri pamong praja dan sekretaris camat disebut mantri anom.
“Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja, Sie Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan, Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran, Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial, dan Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum,” urainya melalui pesan Whatsapp, Sabtu (30/11/2019).
Di tingkat kelurahan, tidak ada perubahan nomenklatur jabatan. Sementara untuk tingkat desa di kabupaten, desa berubah nama menjadi kalurahan, kepala desa berubah menjadi lurah, dan sekretaris desa berganti nama menjadi carik.
Selanjutnya, Urusan Keuangan berubah menjadi Danarta, Urusan Tata Usaha dan Umum berubah menjadi Tata Laksana, Urusan Perencanaan menjadi Pangripta, Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya, Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, dan Sie Pelayanan menjadi Kamituwa.
“Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Kelurahan yang berada di tingkat Kota tidak berubah, baik penamaan kelembagaan maupun penyebutan jabatan atau posisi sesuai bidang kerjanya,” paparnya.