Lontar.id – Tarif untuk sebagian jalan tol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami penyesuaian tarif mulai 31 Januari 2020 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara selaku operator tol, Anwar Toha, Senin (27/1/2020).
Penyesuaian tarif tol itu, menurutnya merupakan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sesuai surat keputusan Menteri PUPR Nomor 1232/KPTS/M/2019. Tarif baru ditetapkan berdasarkan inflasi Kota Makassar dua tahun terakhir, yaitu 7,42 persen.
Meski inflasi di Kota Makassar mencapai 7,42%, kenaikan tarif tol rata-rata hanya pada kisaran 7,08%, atau sekitar Rp500. Penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada 8 Desember 2017. Sesuai aturan, tarif disesuaikan setiap dua tahun sekali.
Di Makassar, penyesuaian tarif berlaku untuk ruas Tol Ujung Pandang Seksi I dan II. Tol ini meliputi ruas Cambayya, Ramp Tallo Timur, Paralloe, Ramp Paralloe, Ram Tallo Barat, dan Kaluku Bodoa.
“Tanggal 31 akan diberlakukan, setelah kita sosialisasi kurang lebih satu minggu. Harapannya, dengan kenaikan ini, pelayanan juga akan kita coba tingkatkan,” kata Anwar, di Makassar.
Hingga Desember 2019, volume kendaraan yang melintas tercatat rata-rata 56.382 kendaraan per hari.
Selain itu, Badan Pengelola Jalan Tol di Kementerian PUPR, juga memberlakukan penyederhanaan tarif tol. Kendaraan tetap terbagi dalam lima golongan, namun tarif golongan 2 dan 3 nilainya sama. Begitu juga tarif golongan 4 dan 5.
Secara rinci, tarif lama untuk gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa yakni, golongan I sebesar Rp3.500, golongan II sebesar Rp5.000, golongan III Rp6.000, golongan IV Rp7.500, dan golongan V Rp9.000
Setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp4.000, golongan II dan III disamakan Rp5.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp9.000. Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang ramp, yang kini tarifnya hanya tiga golongan.
Di gerbang Ramp Parangloe misalnya, tarif sebelumnya yakni Rp8.500 untuk golongan I, Rp13.500 golongan II, Rp14.500 golongan III, Rp20.000 golongan IV, dan Rp21.500 golongan V.
Sementara, setelah dilakukan penyesuaian tarif golongan I menjadi Rp9.000, golongan II dan III disamakan Rp14.000, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp21.500.