Lontar.id – Front Pembela Islam (FPI) mengharamkan rokok. Hal itu disampaikan oleh Ketua media center DPP PA 212 Novel Bamukmin, menyusul Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik atau vape haram.
Ia menerangkan para ulama di Indonesia maupun di luar negeri, memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai status hukum rokok. Ada ulama yang mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram, dan sebagian ulama lainnya tidak.
Novel Bamukmin yang boleh dikatakan sebagai murid Habib Rizieq Shibab yang paling telaten dan senior di antara yang lain, melanjutkan, dirinya merupakan murid langsung dari Habib Rizieq Shihab sejak 1993.
Setiap Habib Rizieq Shihab memberikan kajian-kajian tentang Islam dan topik mengenai merokok setiap malam kamis di Masjid Al-Islah Petamburan Jakarta, Novel Bamukmin tak pernah ketinggalan.
Salah satu topik kajian yang diberikan imam besar FPI di Petamburan itulah yang mengharamkan merokok. Larangan merokok tersebut tidak saja berlaku untuk FPI tapi berlaku untuk umum.
“Jelas HRS (Habib Rizieq Shihab) menyatakan bahwa merokok haram didasarkan pendapat mayoritas ulama sehingga jangan coba-coba merokok di lingkungan FPI dimanapun,” kata Novel Bamukmin melalui pesan singkat, Sabtu (25/01/2020).
Sejak Novel Bamukmin mendengar ceramah Habib Rizieq Shihab tentang permasalahan rokok, sejak itu pula dirinya tidak pernah merokok lagi sampai sekarang. Demikian juga di pengurus DPP PA 212 mengikuti fatwa sang imam besar FPI tentang hukum merokok.
“Sampai saat ini, dari semenjak menjadi muridnya HRS. Saya tidak pernah merokok dan banyak ustadz-ustadz serta Laskar FPI yang berhenti merokok, karna fatwa HRS merokok adalah haram dan sangat dilarang keras merokok dilingkungan DPP FPI sampai cabang,” ujarnya.
“Dan di DPP PA 212 yang HRS sebagai dewan pembina, kami di DPP PA 212 tidak ada yang merokok, baik dari ketum PA 212, sekjen, waketum sampai kebawah. Boleh dikatakan tidak ada yang merokok dan tidak ada tempat buat perokok,” imbuhnya.
Novel Bamukmin berharap kepada para pendakwah, setelah fatwa FPI dan Muhammadiyah mengharamkan merokok, agar tidak lagi merokok. Karena merokok memiliki banyak sekali mudarat, termasuk menimbulkan penyakit.
“Saya menghimbau kepada teman-teman saya yang berdakwah, agar segera berhenti merokok karena itu suatu hal yang mudarat membuat penyakit bagi perokok dan orang disekitarnya,” tutupnya.
Editor: Kurniawan