Lontar.id – Sebanyak 18 pelaku kejahatan jalanan berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa sejak 18 November hingga 7 Desember 2019, dalam Operasi Pekat.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, mereka diamankan di 12 lokasi berbeda
Adapun jenis kasus dan penyakit masyarakat yang berhasil diungkap, diantaranya penjualan miras, curas, curat, persetubuhan, kepemilikan senjata tajam dan samen leven (kumpul kebo).
“Jenis kejahatan, kasus miras 7 tersangka, kasus curat 4 tersangka, kasus curas 1 tersangka, kasus persetubuhan 1 tersangka, kepemilikan senjata tajam 3 tersangka, dan samen leven/pasangan di luar nikah (kumpul kebo) 2 tersangka,” bebernya melalui rilis tertulis.
Mangatas juga merinci identitas masing-masing pelaku. Untuk kasus penjualan miras, pelaku yang diamankan adalah Paharuddin Dg Naba, (35), petani, warga Dusun Congoro, Desa Tamalatea Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, Anwar Dg Lengu (47), petani, warga Jl Wahid Hasyim Kelurahan Pandang-pandang, Rahman Dg Sijaya (48), petani, warga Dusun Bilampang, Desa Tanakaraeng Kecamatan Manuju, Rizal Dg Tojeng (32), karyawan swasta, warga Jl Manggarupi, Kelurahan Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu, Yusuf Bin Rappi (42), petani, warga Dusun Bikokoro Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe, St Rosmini (57), wiraswasta, warga Jl Balla Lompoa Limbung, Kecamatan Bajeng, dan Arsyad Dg Boko (45), karyawan swasta, warga Dusun Bontobaddo, Desa Mandalle, Kecamatab Bajeng Barat.
Untuk kasus curat, pelaku yang diamankan adalah Aldi (29), pemgangguran, warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, MNA (18), warga Bonto Rappong Kecamatan Barombong, WS (19), buruh bangunan, warga Bonto Kadopepe Kecamatan Bajeng, dan Sy (16), warga Dusun Kalukuang Desa Tinggimae Kecamatan Barombong.
Kasus curas, pelaku Muh Fahri, Umur (19), pekerjaan kurir barang, alamat Jln Palantikang, Kelurahab Katangka, Kecamatan Somba Opu.
“Kasus persetubuhan, RH (17) warga Jl Kenanga, Kelurahan Bontobontoa, Kecamatab Somba Opu, Kabupaten Gowa,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus membawa senjata tajam, polisi mengamankan Muh Arya (18), pelajar, warga Palompong, Desa Oa’bentangan Kecamatan Bajeng, Firman (17), buruh bangunan, warga Palompong, Desa Pa’bentangan Kecamatan Bajeng, dan Abdullah (20), buruh bangunan, warga Palompong, Desa Pa’bentangan Kecamatan Bajeng.
“Kasus pasangan di luar nikah, telah dimediasi dan akan dinikahkan. Pelaku AR (22), mahasiswa, warga Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima dan NF (21), mahasiswa, warga Kelurahan Raba Dompu Timur, Kecamatan Rabba, Kota Bima,” jelasnya