Monday, June 9, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Pasien Positif COVID-19 yang Tanpa Gejala, Bisa Diisolasi di Rumah

Oleh Kurniawan
24 March 2020
in Nasional
Pasien Positif COVID-19 yang Tanpa Gejala, Bisa Diisolasi di Rumah

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga. Foto: Ist/Dok BNPB.

88
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Salah satu skenario yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait penggunaan fasilitas layanan kesehatan khusus pasien Covid-19, adalah pasien positif Covid-19 tapi tidak menunjukkan gejala, bisa diisolasi di rumah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Dia menjelaskan, ada tiga skenario yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia terkait penggunaan fasilitas layanan kesehatan khusus pasien Covid-19.

“Nanti begini metodenya, orang-orang yang dinyatakan positif tetapi masih sehat atau tidak menunjukkan gejala penyakit, maka mereka bisa isolasi di rumah. Namun, yang agak parah tetapi bisa dikondisikan masuk RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Kemudian (Pasien) yang parah sekali masuk RS Pertamina,” jelasnya seperti tertulis dalam keterangan resmi BNPB.

Sejauh ini, Kementerian BUMN telah menyiapkan dua fasilitas kesehatan khusus pasien Covid-19, yaitu di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 Wisma Atlet dan RS Pertamina Jaya bagi pasien dengan kriteria yang menunjukkan tanda-tanda gejala akut dan butuh perawatan intensif rumah sakit.

Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan karena tenaga medis dan fasilitas laboratorium masih terbatas apabila nantinya jumlah pasien mencapai 8.000 orang, angka tertinggi yang diprediksi sejumlah penelitian.

Kendati demikian, skenario itu bersifat fleksibel atau mengikuti kondisi tempat tinggal pasien. Artinya, jika pasien tinggal di tempat yang kurang memadai untuk menjalani karantina mandiri (self-quarantine), maka ia dapat dirawat di rumah sakit meskipun tidak mengalami gejala penyakit.

“Ya kita fleksibel, tentu boleh kalau demikian kondisinya,” terang Arya.

Sejauh ini, beberapa tower di Wisma Atlet telah dimanfaatkan sebagai rumah sakit darurat khusus untuk pasien COVID-19.

Sejak pertama melayani pasien pada Selasa sore (23/3), rumah sakit itu telah menerima 30 orang yang mengaku mengalami gejala COVID-19.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga memastikan bahwa RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet telah siap menampung 3000 pasien dengan fasilitas dan sarana medis yang sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam penanganan Covid-19.

Share35Tweet22Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Positif COVID-19 di Sulsel Bertambah, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Fokus

Next Post

Antisipasi COVID-19, Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In