Lontar.id – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Ali Usman Hamid, menyayangkan sejumlah perusahaan yang belum menaati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus Corona Covid-19.
Ali Usman berpendapat, para pekerja atau buruh masih dihantui ancaman pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji dan penolakan hak cuti. Padahal, jika merujuk pada surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayar penuh upah pekerja.
“Masih banyak pekerja yang upahnya dipotong tanpa pemberitahuan,” kata Usman Hamid melalui keterangan resmi Amnesty Internasional Indonesia, Kamis, 16 April 2020.
Upaya pemerintah untuk menanggulangi korban PHK adalah dengan menerbitkan kartu prakerja. Anggaran Rp20 triliun akan menyasar 5,6 juta orang menerima uang kartu prakerja. Sebelumnya, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran Rp10 triliun.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Menteri Ketenagakerjaan, Rabu, 8 April 2020, disebutkan bahwa jumlah pekerja yang terkena imbas PHK ditengah pandemi Covid-19, mencapai 1,2 juta orang dari 74.430 perusahaan.
1,01 juta orang diantaranya berasal dari pekerja formal di 39.977 perusahaan. Sementara sisanya berasal dari pekerja informal di 34.453 perusahaan yang diberhentikan.
Angka tersebut masih terus diperkirakan akan meningkat, lantaran sejumlah perusahaan mengalami kerugian karena penjualan semakin menurun drastis beberapa bulan kedepan.
“Angka itu hampir pasti masih akan bertambah, lebih-lebih jika wabah tidak segera berakhir,” bunyi pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor: Kurniawan