Saturday, June 7, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Jateng Tunggu Juknis Pusat

Oleh Kurniawan
10 January 2022
in Regional
Ribuan Vaksin Covid-19 di Jawa Tengah Kedaluarsa pada 13 Januari 2022

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: Ist/Dok Pemprov Jateng.

61
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Meski pemerintah pusat merencanakan melaksanakan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga mulai Rabu (12/1/2022), namun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum bisa memastikan jadwal tersebut akan diberlakukan di wilayahnya.

Dilansir laman resmi Pemprov Jateng, Senin (10/1/2022), Ganjar mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Belum, kita masih nunggu keputusan pusat. Begitu ada (perintah) kita siap melaksanakan,” kata Ganjar, ditemui seusai meresmikan Borobudur Edupark di Magelang, Minggu (9/1/2022).

Ditambahkan, rencananya, ada tiga opsi untuk vaksinasi booster itu, yakni program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar. Tapi, Ganjar juga belum bisa memastikan vaksin booster dilakukan pada 12 Januari nanti. Selain menunggu perintah, pihaknya juga melihat stok vaksin yang tersedia.

“Kita tergantung, melihat kondisi vaksinnya juga. Kalau vaksin sudah ada dan perintahnya turun, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang menunggu,” jelasnya.

Disinggung terkait capaian vaksinasi di Jawa Tengah, gubernur mengungkapkan, saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 82 persen. Sementara vaksinasi dosis kedua sekitar 60 persen.

“Kita genjot terus, apalagi sekarang ada vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, maka kita bisa mempercepat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari nanti. Menteri Kesehatan RI mengatakan, dibutuhkan sekitar 230 juta dosis vaksin untuk menyukseskan program ini.

Adapun syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat Indonesia berusia di atas 18 tahun, sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan, tinggal di kabupaten/ kota yang telah memenuhi kriteria vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.

Share24Tweet15Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Danlanal Tarempa Canangkan Zona Integritas dan Zona Bebas Korupsi

Next Post

KSAL Sematkan Bintang Jalasena Utama pada Australia Chief of Navy

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In