Lontar.id — Mobilitas moda transportasi mendapat pelonggaran yang menurut rencananya akan mulai berlaku hari ini, Kamis (7/5).
Kebijakan baru dari kementerian perhubungan ini, memungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi. Pelonggaran ini akan memicu aktivitas mudik dan kebijakan tersebut akhirnya menuai kritik.
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga Surabaya Sutinah mengkritisi aturan baru ini karena akan menciptakan kerumunan baru di daerah tujuan mudik. Dia menilai kebijakan ini tidak konsisten dengan apa yang telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, yang sejak awal melarang mudik.
“Kemenhub memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk mudik berarti ada ketidak konsistenan untuk tidak mudik. Kemarin ketika presiden membedakan konsep mudik dan pulang kampung saja masyarakat sudah ribut, dengan adanya kelonggaran mudik ini orang akan merasa akan betul-betul semakin terbuka,” katanya.
Menurut Sutinah, yang akan terkena dampak adalah daerah-daerah yang tengah melakukan PSBB. “Di daerah yang sekarang melakukan PSBB kerumunan masih banyak terjadi, apalagi nanti kalau mudik dilonggarkan masyarakat pasti akan berbondong-bondong pulang,” katanya menambahkan.
Baca juga: Sengkarut Argumen Kebijakan Transportasi dari Menhub dan Jokowi
Sebelumnya, dalam rapat kerja virtual bersama komisi V DPR pada Rabu (6/5) kemarin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai hari ini. Pemerintah akan kembali mengizinkan semua moda transportasi beroperasi, baik darat, laut, maupun udara.
Namun Menteri BKS menekankan, kebijakan itu bukan merupakan relaksasi atau kelonggaran dari Peraturan Menteri 2020 tentang larangan mudik. Menurutnya, moda transportasi boleh digunakan tetapi bukan untuk keperluan mudik lebaran, melainkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, tugas negara, dan pengiriman logistik.
“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” demikian Budi Karya menyampaikan kebijakan baru tersebut di hadapan anggota DPR, Rabu kemarin.
“Jadi beruntung lah bapak anggota DPR boleh melakukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang, tapi bukan mudik melainkan untuk mantau LTR itu enggak apa-apa,” katanya.
Pernyataan menteri perhubungan mengenai pelonggaran moda transportasi, lebih detail tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid 19.
Surat edaran ini melarang perjalanan orang saat PSBB dengan mengecualikan perjalanan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta dalam pelayanan percepatan penanganan covid 19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dan layanan dasar serta fungsi ekonomi penting.
Baca juga: Cara Masyarakat Mengakali Pulang Kampung
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat hingga yang meninggal dunia dan repatriasi WNI dari luar negeri juga mendapatkan pengecualian larangan perjalanan ini.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instrans) Deddy Herlambang menilai, pengecualian bepergian di saat PSBB tetap membuat masalah baru daerah tujuan. Meski begitu, LSM khusus transportasi ini berharap, harus diberlakukan protokol kesehatan yang tegas bagi orang atau masyarakat yang diperbolehkan melintas.
“Harus betul-betul dijamin sehat agar tidak menimbulkan masalah di daerah tujuan. Soal pelaksanaan surat edaran tersebut Kamis ini tidak ada masalah secara waktu namun sesuai arahan presiden, mudik tetap dilarang sampai 31 Mei,” katanya.
Menurut Deddy, untuk teknis penerapan protokol kesehatan mungkin saja di moda transportasi darat, laut, tidak ada kendala dari operator, seperti pembatasan load faktor 50 persen dan jarak fisik penumpang.
“Yang jadi masalah adalah ketika kita sampai ditujuan atau ketika kita sampai di rumah misalnya, itu bagaiman kita mengaturnya apakah ada jaminan bahwa kita tidak terkena dampak dari virus tersebut,” katanya.
Editor : Rahardi