Lontar.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera melanjutkan pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Politeknik Negeri Manado yang pembangunannya sempat terhenti sejak 2016 karena keterbatasan biaya.
“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan yang terhenti guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya Gedung Pendidikan Terpadu Politeknik Negeri Manado yang terputus sejak tiga tahun lalu,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui keterangan tertulis Kementerian PUPR, Rabu (4/3/2020).
Lingkup pekerjaan pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Politeknik Negeri Manado meliputi pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal dan site development.
Gedung ini dibangun di atas lahan seluas 4.250 meter persegi terdiri dari tujuh lantai dengan luasan per lantai 1.500 meter persegi serta dilengkapi dengan basement, lantai maintenance dan top floor.
Fasilitas utama yang dibangun di antaranya adalah 48 ruang kelas, 2 ruang kuliah teater, perpustakaan dan hall perpustakaan, 6 ruang transfer dosen, 10 ruang laboratorium, lobby utama, hall utama, dan teras drop off. Bangunan dilengkapi dengan 2 unit lift dengan kapasitas 10 dan 14 orang, daya listrik 555 KVA, generator set 450 KVA, ground water tank dan rumah pompa.
Sementara fasilitas pendukung yang dibangun di antaranya toilet di setiap lantai, musala, gudang MEP, ruang olahraga indoor, ruang kantor maintenance, tempat parkir mobil dan motor.
Pembangunan gedung ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PPSPPOP) dengan nikai kontrak Rp 69 miliar. Pembangunan ini dikerjakan oleh PT Sumber Alam Sejahtera – PT Surya Agung Kencana Mas dengan masa pengerjaan 300 hari kalender mulai 11 Februari 2020-6 Desember 2020.
Pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50%, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan.