Lontar.id – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni menjelaskan, pemberian penghargaan Kota Layak Anak (KLA) untuk Kota Surabaya agar kota itu dapat meningkatkan sinergitas dan komitmen mengimplementasikan klaster-klaster dalam indikator KLA.
Upaya tersebut, kata dia, juga dilakukan dengan melaksanakan pendidikan dengan menerapkan Disiplin Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yaitu suatu pola pendisiplinan yang tidak merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.
Adanya oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap murid di Surabaya disebutnya melanggar UU perlindungan Anak diantaranya pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014.
“Masih adanya anak didik yang mengalami kekerasan oleh oknum Guru, meskipun sekolah tersebut sudah dinyatakan sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), faktanya sekolah tersebut masih berproses menuju Satuan Pendidikan Ramah Anak berproses untuk memenuhi 6 komponen SRA. Hal ini juga sejalan dengan Kota Surabaya yang mendapatkan predikat KLA Utama keempat kalinya dinilai belum maksimal dalam penyelenggaraan KLA, karena pada dasarnya penyelenggaraan KLA bukan hanya diukur dari satu indikator saja, namun banyak indikator terkait di dalamnya. Namun kami mengharapkan, implementasi dalam bidang pendidikan dimana setiap anak didik perlu mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial jauh dari kekerasan dan ketakutan. Hal ini bertujuan agar anak juga dapat mengembangkan kepribadiannya, menggali potensi, dan menumbuhkan kepercayaan diri yang baik. Kami yakin tidak mudah mempertahankan kualitas peringkat utama bagi Kota Surabaya, semua membutuhkan sinergitas dan upaya perlindungan anak yang melibatkan semua elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya,” terang Erni melalui keterangan tertulis Kemenag, Minggu, 6 Februari 2022.
Dalam Melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan Pendidikan, KemenPPPA telah mengelurakan kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang merupakan indikator 19 dari Kabupaten Kota Layak Anak (KLA). Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan Pendidikan menjadi orang tua dan sahabat bagi anak dalam keseharian mereka berinteraksi di Satuan Pendidikan. Oleh karenanya, komitmen satuan Pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak
Untuk kasus yang terjadi di SMP N 49 Surabaya merupakan kasus pelanggaran hukum karena selain berdampak pada psikologis anak, juga berdampak pada luka fisik yang dialami oleh anak. Sehingga penanganannya pun akan jauh lebih kompleks dan membutuhkan keterlibatan jejaring lebih banyak lagi, karena baik pelaku maupun korban sama-sama membutuhkan pendampingan psikologis, termasuk siswa yang menyaksikan kejadian tersebut.