“Kami mengapresiasi dengan langkah cepat dan komprehensif yang dilakukan oleh Walikota Surabaya terkait penanganan kasus dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah yang ada di Kota Surabaya untuk diberikan pengarahan dan penguatan. Kegiatan ini melibatkan jejaring yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PPPAKB, Dinas Kesehatan, Satuan Pendidikan, Orang Tua, dan lain-lain. Pemkot Surabaya juga berencana mengadakan tes integritas kepada guru-guru, dengan tujuan untuk menguatkan dan memastikan para guru memiliki integritas dalam mengajar, tambah Erni.
Kemen PPPA memberikan penghargaan KLA dengan melihat upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari keseluruhan klaster, mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi seluruh anak, hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak Pendidikan, dan hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus). Mengingat masih ada berbagai permasalahan anak di setiap kabupaten/kota yang tidak dapat dihindari. Termasuk kasus yang terjadi di Kota Surabaya
“Kota Surabaya yang telah mendapatkan penghargaan KLA merupakan apresiasi atas upaya pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak di setiap klaster dengan berlandaskan pada prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, prinsip menghargai pandangan anak, serta dilakukan dengan berkoordinasi dan bermitra bersama perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media,” tutur Erni,
Dengan peristiwa yang terjadi, tentu ada pembelajaran yang harus diingat. Sekolah harus menjadi tempat bagi anak untuk memenuhi hak pendidikan, tentu para guru juga harus berperan sebagai orang tua dan sahabat bagi anak.
“Semua orang dewasa baik pendidik dan tenaga kependidikan mampu berperan sebagai orang tua/pengasuh pengganti, maka apapun yang dilakukan oleh orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak, serta mendukung dan terlibat penuh dalam upaya-upaya perlindungan dengan menjamin pemenuhan 6 (enam) komponen SRA yaitu: adanya kebijakan perlindungan anak; SDM terlatih hak-hak anak; proses pembelajaran yang ramah anak dengan pendisiplinan yang tidak merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan; Sarana prasarana yang ramah anak; adanya partisipasi anak (mendengar suara/pendapat anak, anak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan madrasah, dll); dan partisipasi orang tua dan alumni,” tutup Erni.