Lontar.id – Pemerintah tengah membahas tarif jaminan produk halal (JPH) dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), karena pemerintah sepakat untuk tidak mmembebani UMK dalam layanan sertifikasi JPH.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, melalui keterangan resmi Kemenag.
“Idenya memang UMK, bukan UMKM, Mnya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani,” ujar Wapres Ma’ruf, Kamis (09/01).
Kata dia, saat ini pemerintah masih membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan. Dia juga belum memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.
“Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebaini APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang saat ini tengah digodok.
Selain tarif, sinkronisasi Kementerian dan Lembaga terkait JPH juga terus dilakukan. Tujuannya agar proses layanan JPH yang seharusnya sudah mulai operasional sejak 17 Oktober 2019, dapat segera dilaksanakan.
Ia meyakini, jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan secepatnya. “Keinginan kita secepatnya,” tandas Ma’ruf.