Lontar.id – Pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem empat hari kerja atau menambah hari libur untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
“Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu,” ujarnya melalui rilis tertulis.
Bahkan menurut Dwi, saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
“Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” jelasnya.
Menurut PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS.
Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala serta berkelanjutan.
Pemantuan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan.
“Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,” jelasnya.