Lontar.id – Pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang, untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).
Hal itu merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Peraturan pemerintah ini, kata Juri dapat dijalankan di daerah yang wilayahnya terdapat penyebaran wabah COVID-19. Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah.
“Pertama pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan,” tegasnya.
Implementasi peraturan pemerintah tersebut dapat merujuk pada pertimbangan yang lengkap, seperti terkait epidemologis besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan juga keamanan.
Mekanisme berikutnya yaitu pengajuan pembelakukan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan.
“Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak,” lanjut Juri.
Selain kepala daerah, gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID – 19 juga bisa melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar tersebut.
“Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID-19,” lanjut Juri.