Lontar.id – Pemerintah Indonesia menetapkan status darurat kesehatan masyarakat. Keputusan itu diambil karena pemerintah telah menetapkan Virus Korona (Covid-19) sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Penjelasan itu disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan pers yang disampaikan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/3).
”Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” jelas Presiden Jokowi, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sesuai Undang-Undang, lanjut Presiden, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.
”Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut,” lanjutnya.
Dengan terbitnya PP ini, menurut Presiden, semuanya jelas yakni para kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
”Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” imbuh Presiden.
Belajar pengalaman dari negara lain, lanjut Presiden, tetapi Indonesia tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.
”Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat,” sambung Presiden.
Inti kebijakan Pemerintah, lanjut Jokowi, sangat jelas dan tegas yaitu kesehatan masyarakat adalah yang utama. ”Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,” tambahnya.
Jokowi juga menjelaskan bahwa Pemerintah akan terus menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ”Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya,” jelasnya.
Kepala Negara juga menjelaskan akan menyiapkan semua skenario dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk. ”Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan, tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak,” tambah Presiden.
Menurut Presiden, PP dan Keppres-nya PSBB baru saja ditandatangani dan diharapkan dari setelah ditandatanganinya dokumen itu akan mulai efektif berjalan. ”Oleh sebab itu, saya berharap agar provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan Undang-Undang yang ada, silakan berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu Undang-Undang, PP, dan Keppres yang telah tadi baru saya saja saya tanda tangani,” jelasnya.