Lontar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten segera menerapkan pengarsipan secara digital. Hal ini merupakan implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi.
Melalui keterangan tertulis Pemprov Jateng, Kamis, 21 Oktober 2021, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten Syahruna mengatakan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah dan bersifat segera untuk diterapkan, karena perkembangan arus informasi sangat cepat.
Aturan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
“Penggunaan Srikandi sudah disosialisasikan ke OPD (organisasi perangkat daerah) hingga kecamatan. Dalam waktu dekat, semua pengarsipan akan dilakukan secara digital,” ungkapnya.
Dengan adanya transformasi arsip cetak berbasis kertas ke arsip elektronik tersebut, penggunaan arsip pun turut berubah. Yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online). Selanjutnya akan digelar bimbingan teknis pemanfaatan aplikasi Srikandi yang diampu langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Harapan dari penerapan aplikasi ini adalah proses administrasi tidak berbatas jarak dan waktu, artinya di mana pun dan kapan pun proses administrasi dapat dilakukan,” katanya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten Sri Winoto mengatakan, dengan penggunaan e-arsip akan meningkatkan kerja OPD. Hal ini karenakan kinerja semakin efektif dan efisien. Selain itu, penyimpanan arsip menjadi lebih efisien karena tersimpan secara ektronik menjadi basis data.
“Sehingga ke depannya tidak ada lagi tumpukan arsip di kantor-kantor OPD, bahkan sampai kesulitan mencari arsip yang dibutuhkan karena dokumen tertumpuk. Tentu ke depan akan sangat mempengaruhi kecepatan kinerja dari masing-masing OPD,” ungkapnya.