Monday, June 9, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Pemkot Makassar Diminta Profesional Membuat Regulasi

Oleh Kurniawan
20 June 2020
in Regional
Pemkot Makassar Diminta Profesional Membuat Regulasi

Ilustrasi Perwali. Foto: Ist

80
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta untuk lebih profesional dalam membuat regulasi peraturan wali kota. Terutama dalam memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai hirarkinya, serta materi muatan jenis peraturan perundang-undangannya.

Pengamat hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Syamsuddin Rajab, mengkritik Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 31 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Makassar. Ia mengatakan regulasi yang ditandatangani penjabat Wali Kota, Prof Yusran Yusuf itu ngawur.

“Ngawur itu jika Perwali mengatur soal sanksi pidana atau sanksi perdata. Perwali itu lebih bersifat juknis atau pengaturan teknis terkait Covid-19,” jelasnya melalui rilis tertulis, Sabtu, 20 Juni 2020.

Dalam penetapan PSBB, kata dia, yang diutamakan adalah pembinaan dan pengawasan. Bukan sanksi. Sanksi pidana dan perdata, menurutnya diatur dalam perda atau undang-undang sesuai UU No. 12 Tahun 2011 dengan perubahan UU No. 15 Tahun 2019.

Direktur Eksekutif Jenggala Centre ini mengingatkan pemerintah kota Makassar agar lebih profesional dalam membuat regulasi peraturan wali kota. Terutama dalam memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai hierarkinya dan soal materi muatan jenis peraturan perundang-undangannya.

Seperti diketahui Perwali Nomor 31 tahun 2020 ini efektif diberlakukan di Makassar mulai Sabtu, 20 Juni hari ini. Perwali itu memuat beberapa sanksi mulai sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi berat antara lain pencabutan Kartu Tanda Penduduk dan izin usaha badan bagi yang melanggar perwali ini. Perwali itu juga dalam Pasal 19 tidak menjelaskan apa kewenangan gugus tugas itu tapi diberi wewenang.

PSBB harus merujuk ke Kepres No. 12 tahun 2020 tentang penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang merupakan penerjemahan dari UU No. 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Demikian halnya keinginan penerapan sanksi 1 tahun penjara dan denda 100 juta yang merujuk kepada UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan tidak tepat karena pemerintah tidak menjadikan UU kekarantiaan kesehatan sebagai alasan utama dalam penetapan PSBB melainkan UU Penaggulangan Kebencanaan.

“Jadi jangan bernafsu menghukum masyarakat sementara penanganan Covid-19 tidak maksimal dan bahkan antar instansi pemerintah saling bertentangan dan berpikir sektoral” tegasnya.

Dia menilai, koordinasi dan penanganan Covid-19 di Sulsel saat ini amburadul, karena kebijakan Pemprov Sulsek tidak sinergi dengan Pemkot dan bahkan saling menyalahkan.

“Ini kacau sekarang, terlalu tergesa-gesa dalam pelonggaran PSBB, ikut-ikutan dan ugal-ugalan, sementara penanganannya belum maksimal,” tambahnya.

Share32Tweet20Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Ajak Anak dan Orang Tua ke Tempat Ramai

Next Post

Positif Covid-19 di DIY Bertambah 8 Kasus, 5 Pemudik

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In