Friday, May 30, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Pemkot Yogyakarta Cabut Puluhan Tiang Fiber Optik Tak Berizin

Oleh Kurniawan
20 January 2022
in Regional
Pemkot Yogyakarta Cabut Puluhan Tiang Fiber Optik Tak Berizin

Foto: Ist/Dok Pemkot Yogyakarta

59
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia tiang fiber optik tak berizin.

Melansir laman resmi Pemkot Yogyakarta, Kamis, 20 Januari 2022, kegiatan itu merupakan operasi bersama penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Dari hasil operasi bersama yang digelar Rabu, 19 Januari 2022 tersebut ditemukan sebanyak 30 tiang yang belum berizin di wilayah Wirobrajan dan Rejowinangun.

Tri Haryanto Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta menyampaikan, dengan ditemukannya tiang pancang untuk kabel fiber optik yang belum berizin, pihaknya bekerja sama dengan Satpol-PP guna melakukan razia di wilayah Kota Yogyakarta.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Perda di atas maka setiap bentuk pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus dimintakan izin terlebih dahulu sebelum dipasang,” kata Tri.

Selanjutnya Tri menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim pemantau telekomunikasi menyusuri wilayah di Kota Yogyakarta dan menemukan puluhan tiang fiber optik yang telah berdiri dan terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.

“Terhadap adanya pelanggaran tersebut kami tindak tegas dengan pencabutan tiang dan bagi pemilik tiang bisa mengurus perizinannya terlebih dahulu,” papar Tri Haryanto.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menuturkan bahwa operasi pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan upaya menjaga ketertiban dan penataan tiang pancang agar tertata rapi dan selaras dengan lingkungan tiang tersebut dipasang.

“Adanya pelanggaran ini membuktikan bahwa belum semua masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap keindahan dan ketertiban di Kota Yogyakarta,” papar Dodi.

Dodi juga menginformasikan bahwa hasil dari operasi pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi didapat 30 tiang yang belum berizin di Wirobrajan dan Rejowinangun.

“Kami berharap bagi pemilik tiang tersebut agar segera memproses perizinannya di Pemkot agar tiang tersebut bisa bermanfaat,” imbuh Dodi.

Dalam kesempatan itu Tri Haryanto dan Dodi Kurnianto juga menjelaskan bahwa kondisi tiang yang dicabut belum terpasang kabel fiber optiknya sehingga hal ini memudahkan dalam pencabutan dan tidak merugikan atau menggangu konsumen yang memanfaatkan layanan fiber optik.

Hal ini berbeda ketika tiang tersebut sudah terpasang kabel fiber optiknya dan tersambung ke konsumen maka proses pencabutan akan menimbulakan ketidaknyamanan bagi para pemanfaat layanan tersebut.

Share24Tweet15Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berikan Bantuan untuk Korban Gempa di Banten, Wapres Semangati Warga Terdampak Bencana

Next Post

Wapres Minta Akhir 2022 Seluruh Daerah di Banten Miliki MPP

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In