Lontar.id – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia tiang fiber optik tak berizin.
Melansir laman resmi Pemkot Yogyakarta, Kamis, 20 Januari 2022, kegiatan itu merupakan operasi bersama penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Dari hasil operasi bersama yang digelar Rabu, 19 Januari 2022 tersebut ditemukan sebanyak 30 tiang yang belum berizin di wilayah Wirobrajan dan Rejowinangun.
Tri Haryanto Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta menyampaikan, dengan ditemukannya tiang pancang untuk kabel fiber optik yang belum berizin, pihaknya bekerja sama dengan Satpol-PP guna melakukan razia di wilayah Kota Yogyakarta.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam Perda di atas maka setiap bentuk pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus dimintakan izin terlebih dahulu sebelum dipasang,” kata Tri.
Selanjutnya Tri menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim pemantau telekomunikasi menyusuri wilayah di Kota Yogyakarta dan menemukan puluhan tiang fiber optik yang telah berdiri dan terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.
“Terhadap adanya pelanggaran tersebut kami tindak tegas dengan pencabutan tiang dan bagi pemilik tiang bisa mengurus perizinannya terlebih dahulu,” papar Tri Haryanto.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menuturkan bahwa operasi pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan upaya menjaga ketertiban dan penataan tiang pancang agar tertata rapi dan selaras dengan lingkungan tiang tersebut dipasang.
“Adanya pelanggaran ini membuktikan bahwa belum semua masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap keindahan dan ketertiban di Kota Yogyakarta,” papar Dodi.
Dodi juga menginformasikan bahwa hasil dari operasi pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi didapat 30 tiang yang belum berizin di Wirobrajan dan Rejowinangun.
“Kami berharap bagi pemilik tiang tersebut agar segera memproses perizinannya di Pemkot agar tiang tersebut bisa bermanfaat,” imbuh Dodi.
Dalam kesempatan itu Tri Haryanto dan Dodi Kurnianto juga menjelaskan bahwa kondisi tiang yang dicabut belum terpasang kabel fiber optiknya sehingga hal ini memudahkan dalam pencabutan dan tidak merugikan atau menggangu konsumen yang memanfaatkan layanan fiber optik.
Hal ini berbeda ketika tiang tersebut sudah terpasang kabel fiber optiknya dan tersambung ke konsumen maka proses pencabutan akan menimbulakan ketidaknyamanan bagi para pemanfaat layanan tersebut.