Lontar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawes Selatan (Sulsel), mulai menerapkan transaksi nontunai, agar tidak terjadi praktik pengembalian dana tunai alias cashback, yang merupakan fee bagi pemilik program.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, melarang adanya praktik-praktik cashback oleh ASN maupun SKPD.
“Tidak boleh lagi ada praktik-praktik cashback. Ini sudah tahun 2020. Tidak boleh ada pungutan-pungutan seperti itu oleh ASN (Aparatur Sipil Negara),” ucapnya.
Saat ditanya mengenai adanya praktik cashback selama ini, Nurdin tidak mengiyakan atau membantah. Dia hanya menegaskan bahwa tidak boleh ada cashback dalam bentuk apapun, untuk perjalanan dinas, makan, minun dan pengadaan ATK (alat tulis kantor).
Dia dengan tegas mengatakan, akan memberi sanksi pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang melanggar. Bukan hanya OPD, tetapi juga pejabat yang melanggar.
“Kita akan sanksi beri hukuman yang tegas. Termasuk pejabat yang keluar negeri tanpa surat izin, hanya ikut-ikut SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), itu tidak boleh,” imbuh Nurdin.
Terpisah, Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Junaedi, menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng Bank Sulselbar untuk pelaksanaan transaksi nontunai tersebut.
Kata dia, segala transaksi pnerimaan maupun pengeluaran kas di atas Rp10 juta, wajib menggunakan sistem non tunai. Termasuk di dalamnya pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Ada pun instrumen pembayaran nontunainya, seperti menggunakan ATM, internet banking, mobile bangking, uang elektronik. Ini menghindari kemungkinan penggunaan uang palsu,” jelas Junaed, saat dihubungi, Minggu (5/1).