“Bentuk-bentuk netralitas tidak rigid dituangkan dalam UU sehingga Kemen-PANRB mengeluarkan batasan-batasan mana yang boleh dan tidak boleh serta Kemendagri, dan BKN mengeluarkan batasan-batasan ASN,” terangnya.
Terkait dengan hak politik mencalonkan diri menjadi peserta pemilu/pemilihan, Yusti menegaskan harus ada panduan maupun batasan yang jelas apa yang boleh dan apa yang tidak. Pasalnya, ini akan menimbulkan ambiguisitas atau menciptakan ruang abu-abu dan ujungnya suatu proses yang tidak mencerminkan kepastian hukum dalam mengawal netralitas ASN.
“Apakah kondisi regulasi yang tidak mengatur rigid ruang kosong ini bisa diisi? Bisa melalui Permenpan, Peremdagri atau bahkan UU ASN. Dalam uu asn sekarang ini tidak spesifik larangan bagi ASN unutk terlibat dalam parpol tetapi ini menjadi tidak ‘match’ dengan UU Pemilu yang memberikan hak mencalonkan diri,” kata Yusti.