Lontar.id – Saat new normal, pendamping anak penyandang disabilitas harus menerapkan protokol kesehatan. Sebab, anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan terpapar Covid-19, dan membutuhkan perhatian dan upaya perlindungan khusus.
Berdasarkan data Riskesdas 2018, di Indonesia terdapat 3,3% anak usia 5-17 tahun mengalami disabilitas. Salah satu temuan dalam kajian Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Respon Covid-19 pada April 2020 menemukan fakta bahwa 80,9% disabilitas termasuk anak di Indonesia telah terdampak serius Covid-19 secara ekonomi, sosial, dan kesehatan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Protokol yang disusun tersebut telah disetujui dan diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, menjelaskan perlakuan khusus yang dimaksud bagi anak penyandang disabilitas, diantaranya memastikan alat bantu steril, termasuk disinfektan atau membersihkan dengan sabun tapi tidak membahayakan anak itu sendiri.
“Lakukan secara rutin, termasuk alat bantu yang ada di rumah, seperti pegangan. Jika terpaksa keluar rumah, terapkan jarak fisik. Oleh karena itu, kesehatan orang tua dan pendamping sangat penting. Pastikan pula akses informasi terhadap Covid-19 tersampaikan secara utuh dan jelas disertai penjelasan sederhana sesuai kapasitas intelektual anak,” ujar Harry Hikmat, melalui rilis tertulis, Sabtu, 13 Juni 2020.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menjelaskan tidak semua informasi mengenai Covid-19 bisa diserap dan diakses anak penyandang disabilitas. Kendala ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan informasi secara utuh tentang cara-cara pencegahan sehingga mereka rentan tertular dan terdampak Covid-19.
“Diharapkan protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi Covid-19 yang telah kami susun dapat menjadi panduan bagi pihak terkait dan pelaksana perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas karena ragam dan karakter yang melekat pada setiap anak penyandang disabilitas memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula dalam masa pandemi Covid-19 ini,” tutur Nahar dalam Sosialisasi Online Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Achmad Yurianto menuturkan tidak hanya bagi anak penyandang disabilitas, Covid-19 juga harus dipahami oleh orang yang mendampingi dan merawat mereka. Penularan Covid-19 terjadi akibat kontak dekat dengan orang yang membawa virus tanpa ada perlindungan.
“Cegah anak penyandang disabilitas jangan sampai sakit, itu kuncinya. Jadi yang paling penting bukan hanya memberikan edukasi bagi anak penyandang disabilitas tapi bagi siapapun yang berinteraksi dengan mereka harus paham betul tentang Covid-19. Terapkan dan pertahankan gaya hidup sehat pada anak penyandang disabilitas maupun orang di sekitarnya agar anak penyandang disabilitas terlindungi dari penularan Covid-19,” tutur Achmad Yurianto dalam sosialisasi tersebut.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Samto memaparkan jika anak penyandang disabilitas memiliki kerawanan yang tinggi terdampak Covid-19 sehingga pembukaan sekolah atau lembaga pendidikan masih dalam tahap persiapan yang harus dilakukan secara matang.
“Ketika nanti akan dimulai pembelajaran baru, sekolah-sekolah harus dipastikan betul sudah memiliki fasilitas protokol kesehatan, baik dari segi kebersihan, peralatan, jarak tempat duduk dan sebagainya. Akan diatur secara detail nantinya, tapi yang pasti tidak dalam waktu dekat membuka sekolah. Bahkan kemungkinan untuk SLB (Sekolah Luar Biasa) akan menjadi lembaga pendidikan terakhir atau kedua terakhir yang akan dibuka,” ujar Samto.
Selain sosialisasi online, Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 telah disebarluaskan melalui website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, gerakan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita) yang diinisiasi Kemen PPPA, serta melalui aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), dan relawan #BERJARAK Kemen PPPA yang ada di daerah.