Lontar.id – Pada Juni 2020 mendatang, pengalihan jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) sudah harus diselesaikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Afrizal Zen, Kamis (19/12/2019).
Afrizal menyampaikan hal itu dalam kegiatan Penataan Organisasi Kementerian Agama, sebagai bentuk tindak lanjut Kementerian Agama terhadap visi dan misi Presiden terkait penyederhanaan birokrasi dan pengembangan SDM.
“Kami sudah melakukan rapat dan memetakan dengan mengundang eselon I dan kami juga sudah memiliki gambaran secara detail namun masih maksimal. Saat ini sebanyak 7843 ASN Kemenag menduduki poisisi jabatan eselon III dan IV yang tersebar baik di pusat dan daerah,” kata Afrizal Zen dalam kegiatan yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta.
Afrizal menambahkan, dalam kegiatan itu, pihaknya mengundang bagian Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir, Kemenpan RB untuk dapat berdiskusi dengan peserta terkait Strategi dan Teknis Implementasi Kebijakan Pengalihan Jabatan Administrasi ke Fungsional.
Kabag Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir, Kemenpan RB, Meta, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dan menyususn Permenpan terkait penyentaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional begitu juga dengan Perpres yang akan mengatur pebedaan atau selisih pembayaran tunjangan pada saat nanti penyetaraan.
“Pada September lalu Kemenpan telah menerbitkan tiga sekaligus Peraturan Menteri PAN RB yaitu 13, 14 dan 15. Mungkin bapak dan ibu eselon III dan IV yang nanti akan ikut penyetaraan perlu membaca Permen 13 dan 14 yang mengatur tentang jabatan fungsional,” ujar Meta melalui rilis tertulis Kemenag.
Ia menjelaskan dalam PermenPAN RB No 13 dan 14 tersebut bersisi tata cara pengangkatan jabatan fungsional lewat jalur promosi, perpindahan dan impasing.