Lontar.id – Personel Kepolisian Sektor Bajeng, Kabupaten Gowa, mengamankan tiga anggota komplotan pengedar uang palsu yang jerap beraksi di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, AKBP Boy Samoala, menjelaskan, ketiga orang itu adalah FS (26), warga Makassar, DH (19), dan Fd (19). Mereka diamankan berdasarkan laporan nomor LP No 67 SPKT Polres Gowa tanggal 25 Januari 2020, tentang Peredaran Uang Palsu.
Boy menuturkan kronologis diamankannya ketiga pelaku, berawal pelaku FS (26) warga yang mendatangi salah satu counter ponsel di Jl poros Panciro-Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Jumat (24/1/2020), sekitar pukul 15.00, untuk membeli voucher pulsa seharga Rp100 ribu, dan menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu.
“Saat pemilik counter melihat uang yang diberikan, kemudian timbul kecurigaan bahwa uang tersebut palsu,” jelasnya melalui rilis tertulis, Rabu (29/1/2020).
Selanjutnya, agar pelaku tidak meninggalkan lokasi, pemilik counter memanggil saudaranya untuk turut mengamankan pelaku, dan diserahkan ke Mapolsek Bajeng.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain, DH, yang akan pulang ke rumahnya di daerah Antang.
Boy menjelaskan peran masing-masing pelaku, yakni Fs, menerima dan membelanjakan uang palsu di tempat yang sama. Fs juga telah melakukan transaksi uang palsu di empat lokasi di Gowa. Dia mengedarkan uang palsu sejak Desember 2019 lalu.
Sementara DH, menerima dan membelanjakan uang palsu di lima lokasi sejak bulan Desember 2019 di Wilayah Maros. Sedangkan Fd menerima uang palsu sebesar Rp500 ribu dan membelankakannya.
Selain membekuk ketiga anggota komplotan, polisi masih mengejar seorang pelaku lain, An (22), yang merupakan pembuat uang palsu.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, mereka wajib menyerahkan uang asli senilai Rp200 ribu untuk uang palsu sebanyak Rp1 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, lima lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu unit ponsel merk Oppo A5, dua dompet dan satu unit sepeda motor NMax nomor plat DD 5088 KH.