Lontar.id – Pengurusan visa jemaah haji tahun 2020 cukup dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) provinsin, sehingga prosesnya akan menjadi lebih cepat.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, menjelaskan, selain pengurusan visa, proses pengkloteran juga dilakukan di Kanwil Kemenag setempat.
“Proses visa dan pengkeloteran cukup dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi saja,” jelasnya saat bicara pada Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Provinsi Banten bekerjasama dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, di Serang, Selasa (7/1/2020).
Pembatalan jemaah haji karena berhalangan tetap, yang semula dilakukan di Ditjen PHU, pada tahun 2020 juga cukup dilaksanakan di Kanwil Kemenag.
Nizar mengatakan, tahun ini pihaknya juga akan melakukan peningkatan sarpras pelayanan haji. Caranya, dengan merevitalisasi Asrama Haji baik Asrama Haji Transit, Antara maupun Asrama Haji Embarkasi dan Debarkasi. Kemenag juga terus membangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
“Kenapa perlu dibangun PLHUT, karena layanan haji yang terpenting adalah berada di Kankemenag Kabupaten/Kota,” ucap Nizar.
“Dulu jamaah haji ketika mendaftar haji mondar mandir Kemenag Kabupaten/kota dan Bank. Dengan PLHUT, jemaah haji tidak perlu mondar mandir, istilahnya One Stop Services,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Fauzul Iman, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Banten A. Bazari. Acara tersebut diikuti 105 peserta yang berasal dari KBIH, PIHK, dan PPIU.