Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Ekonomi

Pengusaha Beromzet di Bawah Rp1 M Gratis Sertifikasi Halal

Oleh Kurniawan
24 June 2020
in Ekonomi
Pengusaha Beromzet di Bawah Rp1 M Gratis Sertifikasi Halal

Menteri Agama, Fachrul Razi saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ist/Dok Kemenag

66
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0 rupiah atau gratis untuk memperoleh sertifikasi halal. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi, Rabu, 24 Juni 2020.

Fachrul mengatakan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. 

“Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah 1 miliar dikenakan tarif 0 rupiah atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari,” kata Menag, di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Rapat koordinasi ini bertujuan mempercepat perputaran ekonomi lokal serta memperbaiki daya beli masyarakat dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemi khususnya kelangsungan usaha dan pemasaran UMKM secara lebih cepat dan luas dengan melibatkan kementrian dan lembaga terkait.

“Untuk mendukung anggaran nol rupiah sertifikasi halal tersebut, kami melakukan subsidi silang, di mana usaha yang omzetnya di atas Rp1 miliar mengsubsidi usaha di bawah Rp1 miliar. Termasuk dengan melakulan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH,” ujar Menag.

Di hadapan peserta rapat koordinasi, Menag menjelaskan bagi pelaku usaha dengan produk-produk dengan risiko yang sangat rendah, BPJPH mempersilahkan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.

“Misalnya penjual buah potong atau penjual gorengan. Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak pelu memiliki sertifikat,” tandas Menag.  

“Sementara baggi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso dalam paparannya mengatakan, jumlah pendaftaran sertifikasi pada periode 17 Oktober 2019 hingga 27 Mei 2020 tercatat sebanyak 4.051 pelaku usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 2.394 di antaranya (59%) adalah pelaku usaha UMK.

Share26Tweet17Share7SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

UI Sumbang 300 Ventilator Buatan Para Peneliti Mereka

Next Post

Indonesia Siap Produksi 17 Juta Unit APD per Bulan

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Jokowi Lepas Ekspor Perdana Mobil Fortuner ke Australia

Jokowi Lepas Ekspor Perdana Mobil Fortuner ke Australia

15 February 2022
Pemerintah Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Ini Tujuannya

Pemerintah Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Ini Tujuannya

14 February 2022
Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Industri Kecil dengan Perhotelan

Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Industri Kecil dengan Perhotelan

29 January 2022
Realisasi Defisit APBN 2021 Turun Jadi 4,65 Persen

Realisasi Defisit APBN 2021 Turun Jadi 4,65 Persen

4 January 2022
Jokowi Buka Perdagangan Bursa Efek Jakarta 2022

Jokowi Buka Perdagangan Bursa Efek Jakarta 2022

3 January 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In