Lontar.id – Pengusaha di wilayah Kabupaten Pemalang diharapkan untum mematuhi protokol dan pemberlakuan jam malam. Mereka diminta menutup usahanya mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Penerapan jam malam tersebut bertujuan Untuk mencegah kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak, sehingga diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Pemalang, M Arifin, saat memimpin rapat evaluasi pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang, Jumat, 29 Mei 2020 di gedung Sasana Bhakti Praja, Pemalang, menjelaskan, aturan itu tercantum dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam di Kabupaten Pemalang.
“Pemberlakuan jam malam dimaksudkan untuk mencegah kerumunan masyarakat dalam jumlah besar, supaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang dapat ditekan,” tegas Arifin, seperti tertulis dalam rilis Pemprov Jateng, Sabtu, 30 Mei 2020.
Dia menjelaskan, pemberlakukan jam malam di Kabupaten Pemalang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Mei 2020 sampai 9 Juni 2020. Setiap harinya jam malam dimulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Arifin menambahkan, selama jam malam masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah, termasuk aktivitas usaha/dagang, hiburan maupun aktivitas sosial lainnya.
Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi SPBU, SPPBE, agen LPG, apotek, rumah sakit, klinik, Puskesmas, penginapan, jasa ekspedisi, pasar, dan rumah potong hewan, karyawan/ karyawati yang pulang atau berangkat kerja saat pemberlakuan jam malam. Pengecualian juga termasuk bagi masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan, serta aktivitas lainnya yang bersifat penting dan mendesak.
“Sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar jam malam meliputi, teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan, dan/atau kerja sosial,” ujarnya.