Jakarta, Lontar.id – Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, merupakan aplikasi untuk menampilkan perolehan suara paslon pada saat perhitungan suara dilakukan. Data Situng sendiri di input dari formulir C1, sehingga masyarakat dapat mengawal Pemilu 2019 hingga akhir.
Situng memiliki kegunaan agar masyarakat turut berpartisipasi mengikuti proses pemilu secara terbuka jujur dan adil. Marsudi Wahyu Kisworo saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjabarkan secara ringkas tentang Situng yang dipermasalahkan oleh kubu 02 Prabowo-Sandi.
Menurut dia, Situng yang ditampilkan KPU sebagai ruang informasi publik, bukanlah Situng yang sesungguhnya, sebab itu adalah hanya berupa website KPU yang digunakan pada pemilu 2019. Situng sesungguhnya ada di dalam KPU yang hanya bisa di akses dari dalam.
“Situng sesungguhnya, itu ada di dalam KPU yang hanya bisa diakses dari dalam KPU dan merupakan sistem intranet di dalam KPU, kemudian di virutalisasikan yang berupa Situng yang kita lihat,” ujar Marsudi Wahyu Kisworo pada saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Data yang muncul di Situng KPU, merupakan data C1 yang di input berdasarkan apa adanya sesuai dengan formulir C1. Operator hanya memasukan data sesuai dengan formulir C1, meskipun mereka tahu data tersebut salah tetapi akan tetap di input ke dalam Situng.
“Kalau di C1 ada kesalahan sebagai, kesalahan dalam menjumlah total suara, kalau dari forum C1-nya salah maka di Situng juga akan salah, kenapa? Karena operator Situng itu, mereka hanya disumpah untuk memasukan apa yang ada di dalam kertas,” terangnya
Bila ditemukan kesalahan dalam menginput data C1 di Situng, maka data tersebut tidak di koreksi langsung di Situng, melainkan dikoreksi secara berjenjang dari bawah oleh KPU. Sebab di Situng hanya memasukan langsung data C1 dari TPS.
“Apabila terjadi perbedaan atau kesalahan di formulir C1, di koreksinya tidak di Situng tapi dikoreksinya pada proses penghitungan suara berjenjang,” akunnya
Marsudi Wahyu Kisworo menyebutkan, jika pada Situng KPU terjadi perbedaan suara antara dengan formulir C1 dari TPS, maka yang dapat dijadikan sebagai pegangan adalah proses perhitungan suara berjenjang dari bawah.
“Apabila terjadi perbedaan antara yang ada di situs web (website Situng KPU) dengan yang ada di formulir C1, maka yang lebih benar adalah yang ada di perhitungan suara berjenjang,” lanjutnya
Berdasarkan data yang ditampilkan saksi ahli di sidang MK, pada 25 April 2019, satu pekan setelah hari pencoblosan. Sekaligus menjawab pertanyaan dari kubu 02 Prabowo-Sandi, yang menyebutkan terjadinya kecurangan terutama data di Situng. Ia menemukan, penambahan atau pengurangan suara, tidak saja terjadi pada salah satu paslon melainkan kedua-duanya.
“Ternyata penambahan suara atau pengurangan suara itu, terjadi pada kedua paslon. Jadi tidak spesifik pada satu paslon saja, dua-duanya mengalami ada yang menambah ada pengurangan,” tutupnya.