Lontar.id – Penutupan akses masuk Arab Saudi terkait wabah virus corona, diharapkan tidak berlangsung lama, sehingga tidak berakibat pada terganggunya persiapan pelaksanaan ibadah Haji.
Harapan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainud Tauhid Sa’ad, saat menerima kunjungan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2020).
“Kloter pertama diberangkatkan pada bulan Juni, mudah mudahan corona ini cepat berlalu, jangan sampai berdampak pada haji,” kata Wamenag, melalui keterangan tertulis Kemenag.
Didampingi Direktur Bina Haji, Khoirizi, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Arsyad Hidayat, Kasubdit Dokumen dan Perlengkaoan Haji Nasrullah Jasam, Wamenag merespon persoalan seputar Haji yang diajukan DPRD Kab Jepara yang dipimpin Imam Zuhdy Ghazali.
Sejumlah aspirasi masyarakat disampaikan, antara lain tentang jamaah usia lanjut (70-75 tahun) yang harus menunggu hingga 20 tahun. “Apakah mungkin ada perlakuan khusus?,” kata Imam.
“Masyarakat berharap, untuk jamaah lansia ada kebijakan dari pusat,” tambahnya.
Dijelaskan Wamenag, kuota haji tiap negara ditetapkan oleh Sidang OKI dengan melihat setiap permil jumlah umat Islam yang ada di negara tersebut.
“Indonesia peminatnya banyak, sementara kuota terbatas. Pengaturannya telah dibuat sistem yang sudah berjalan lama dan baku yakni melalui Sistem Komputer Haji Terpadu atau Siskohat,” imbuhnya.
Jadi, penentuan kuota bukan didasarkan pada orang per orang melainkan sistem yang mengatur dan tidak ada kemungkinan pergantian di luar sistem itu.
Terkait jamaah Lansia, dijelaskan Wamenag, bahwa sudah ada Peraturan Menteri Agama yang mengatur yakni 1 persen dari jumlah jamaah diberikan untuk Lansia. “Hikmah dari kondisi ini adalah, mendorong kepada calon haji Lansia untuk tetap semangat dan memberikan dorongan hidup. Ala Kulli hal, kita memberikan perhatian dan solusi berdasarkan aspirasi yang berkembang,” ujarnya.
Menambahkan penjelasan Wamenag, Direktur Bina Haji Khoirizi menjelaskan, yang menjadi masukan masyarakat itu sudah menjadi perhatian Kementerian Agama. “Kemungkinan-kemungkinan orang potong kompas sudah tidak ada lagi. Karena sudah ada sistem yang baku. Siapa yang datang lebih dulu dia yang di dahulukan, begitupun yang datang belakangan pastinya akan belakangan juga,” jelas Khoirizi.
Problemnya, tambah Khoirizi, kuota yang terbatas, sementara yang membutuhkan banyak. Dari kuota lansia yang jumlahnya sekitar 2040 orang harus dibagi ke 500 kabupaten/kota. Saat pembagian ini tentunya tidak kelihatan. Dan membaginya itu juga tidak mudah, karena harus menyisir lagi usia jamaahnya. Undang-undang mengatakan usia lansia 65 tahun, kalau melihat itu yang berangkat haji usia lanjut semua. Selain itu penerbangan juga mempunyai regulasi jumlah penumpang lansia hanya 35 persen dari total seluruh jamaah kloter. Jika diketahui, jumlah lansianya melebihi yang ditentukan, maskapai tidak mau memberangkatkan pesawatnya.