Monday, June 9, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Politik

Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020

Oleh Kurniawan
30 March 2020
in Politik
Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP), Senin (30/3/2020). Foto: Ist/Dok Bawaslu.

93
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda akibat semakin meluasnya pandemi penyebaran virus Novel Coronavirus 19 (nCov-19) atau COVID-19.

Kesepakatan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP)  Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP), Senin (30/3/2020).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat menyampaikan, seluruh anggota Komisi II sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja menurutnya waktu penundaan masih menjadi perdebatan.

“Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU,” jelasnya, seperti tertulis dalam keterangan resmi Bawaslu.

Sementara, Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya Pandemi virus Korona. Hanya saja, dia menegaskan penundaan tersebut harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“(Jika pelaksanaan Pilkada) Ini di tunda sampai 2021 kami kira payung hukum Perppu ini sangat penting,” jelasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Abhan menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diperlukan bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Bawaslu juga telah meneebitkan surat edaran (SE) pengawasan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.

Kata dia, tanggal pemungutan suara Pilkada 2020 pada 23 September merupakan perintah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

“Untuk Perppu belum bisa dipastikan. Karena saat ini sedang ada faktor di luar dugaan. Kami akan melihat perkembangan situasi beberapa waktu ke depan,” ucapnya.

KPU telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan beberapa tahapan pilkada seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, dan penelitian (coklit), dan pemutahiran data pemilih.

Abhan berpendapat, penundaan beberapa tahapan tersebut apabila akhirnya berdampak menunda tahapan pemungutan suara, maka presiden perlu menerbitkan Perppu.

“Bawaslu setiap saat terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait tahapan pilkada yang terganggu akibat Covid-19. Seandainya KPU menunda tahapan sekarang sampai Mei atau Juni, maka harus dilihat kembali apakah sisa waktu cukup untuk menyelesaikan tahapan? Kalau tidak (cukup waktu), harus ada Perppu,” ungkapnya.

Share37Tweet23Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Makassar Perketat Akses ke Pulau di Wilayahnya

Next Post

Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Kembali Bertambah

Related Posts

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi
Politik

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

by Kurniawan
3 February 2022

Lontar.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, berharap proses seleksi debat penegakan hukum pemilu yang digelar oleh...

Read more
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Bawaslu Sulsel Akan Gelar  Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

Bawaslu Sulsel Akan Gelar Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

4 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In