Lontar.id – Peraih suara terbanyak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan II Makassar pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, Novianus YL Patanduk, batal dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Novianus batal dilantik karena dipecat dari keanggotaan partainya. Dia mengaku dipecat hanya karena tidak membayar biaya dana gotong royong yang ditentukan partai, untuk keperluan membiayai saksi di pemilu.
Menurutnya, dia terlambat membayar uang senilai Rp20 juta, sesuai ketentuan partai, karena dia fokus menjaring suara pemilih. Meski akhirnya dia berhasil mengumpulkan dana dengan meminjam dari rekan-rekannya, tapi pembayarannya dianggap terlambat, sehingga ditolak oleh partainya.
“Saya maju di Pemilu dengan kekurangan dana. Pada Pileg lalu saya menghabiskan antara Rp30 hingga Rp35 juta, untuk bisa terpilih. Saya betul-betul jalan dari rumah ke rumah, karena modal saya cuma itu,” ungkapnya, Selasa (3/12/2019).
Dari data yang ada, Novianus berhasil meraih suara sebanyak 4.305 di dapilnya pada pemilu lalu.
Selain Novianus, peraih suara terbanyak dari Partai Gerindra, Misriani, juga batal dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel, karena pengadilan mengabulkan gugatan caleg lain untuk dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menyebutkan, keputusan itu berdasarkan surat dari KPU RI. Kata dia, berdasarkan peraturan KPU, dua caleg terpilih itu tidak bisa dilantik karena sudah dipecat oleh partainya.
Menurutnya, ketika seseorang dipecat, maka otomatis tidak menjadi anggota partai lagi, sehingga tidak memenuhi syarat jadi anggota legislatif.
“KPU Sulsel mengganti mereka karena tidak lagi menjadi anggota partai. Keduanya akan digantikan peraih suara terbanyak berikutnya di partai masing-masing. Misriani akan digantikan Adam Muhammad, sedangkan Novianus diganti oleh Risfayanti Muin,” jelasnya.
Meski demikian, belum diketahui kapan agenda pelantikan bakal digelar. Dia mengatakan, KPU Sulsel sudah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulsel untuk menerbitkan surat keputusan penetapan legislator, yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan dua legislator pengganti di DPRD Sulsel.