Lontar.id – Ada sejumlah orang yang seolah mengincar jabatan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) untuk mencari kerja. Bahkan, sudah melanglang dari komisi satu ke lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, saat Forum Group Discussion “Menjaring Profil Komisioner KPID yang Prefesional dan Amanah”, yang diselenggarakan Tim Seleksi KPID Jateng di Ruang Rapat Literasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/1/2020).
Perekrutan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah diharapkan tak menjadi ajang pencari kerja. Komisioner tetap dituntut memiliki kualitas, profesionalisme, dan integritas.
Dia tak menampik bahwa tim seleksi memiliki keterbatasan ruang gerak untuk mengenal para calon secara lebih mendalam. Untuk itu, Ngargono meminta agar tim seleksi berani turun ke bawah untuk mencari tahu aktivitas keseharian para calon.
“Misalnya datang ke saya untuk mencari keterangan mengenai keseharian calon. Kalau saya hanya tahu yang tiga, ya saya mengomentari yang itu. Lainnya bisa minta komentar yang lain,” bebernya melalui keterangan resmi Pemprov Jateng.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno, menilai, sebenarnya tak masalah jika jabatan komisioner diperebutkan bak mencari kerja. Yang penting, kemampuan dan integritas mesti benar-benar ditonjolkan. Mereka dituntut menguasai mengenai pers, harus bisa mengedukasi mana yang benar dan tidak.
“Lobi-lobi politik itu wajar. Tapi kalau tim seleksi menyampaikan 14 orang calon dengan pilihan yang matang dan kredibel, Komisi A (DPRD Jateng) akan memilih produk yang sudah baik,” tegasnya.
Akademisi dari Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Diponegoro Turnomo Raharjo menambahkan, sesuai tema, dia menaruh harapan besar agar anggota KPID terpilih nantinya benar-benar profesional dan amanah. Profesional menurutnya, anggota KPID mesti orang yang memahami dengan baik seluk beluk penyiaran. Sementara, amanah diartikan mereka memiliki integritas yang berorientasi pada kepentingan publik,
“Artinya, komisioner dalam menjalankan tugas nantinya fokus pada kepentingan publik. Jangan pada kepentingan kelompok. Mereka juga mesti memahami dengan baik tentang penyiaran,” terangnya.
Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng Masa Jabatan 2200-2023 Ahmad Darodji menyampaikan, pihaknya menggelar FGD tersebut untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam seleksi komisioner. Sehingga terpilih komisioner yang sesuai harapan masyarakat, profesional, dan amanah.
Pada 7 Februari 2020 mendatang, kepengurusan KPID berakhir. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan tahapan seleksi. Sejumlah persyaratan calon anggota KPID telah disusun, baik menyangkut usia, pendidikan, hingga pengalaman bekerja, termasuk rekam jejaknya.
Anggota Tim Seleksi Bona Ventura menambahkan, pihaknya membatasi pendidikan calon komisioner minimal sarjana strata 1 atau setara, dengan usia antara 35-60 tahun. Ketetapan tersebut bukan tanpa alasan. Selain pertimbangan kemampuan dan mobilitas tinggi, jabatan komisioner juga disetarakan dengan pejabat eselon II.
Yang membedakan dengan sebelumnya, imbuhnya, calon dari PNS tidak hanya harus mendapat izin dari pimpinan, tapi juga mesti cuti di luar tanggungan negara setelah ditetapkan menjadi komisioner.
Anggota Tim Seleksi lainnya, Amiruddin menyatakan akan melakukan tugas dengan baik. Sebab, masyarakat membutuhkan anggota KPID yang memahami hukum, menguasai dunia penyiaran dan kelembagan KPID.