Lontar.id – Pemerintah belum menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD, mengatakan, hal itu karena masih terkendala AD/ART.
Mahfud meminta agar masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya.
“Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (izin perpanjangan). Ya itu saja,” ucapnya pada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, ada masalah dalam AD/ART FPI.
Dalam AD/ART tersebut, menurutnya poin pelaksanaan hisbah atau pengawasan. FPI harus menjelaskan maksud pelaksanaan hisbah tersebut, agar tidak menyimpang.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
“Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri,” ujarnya.
Tito menambahkan, dalam visi dan misi FPI juga tercantum penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah, dan kata NKRI bersyariah. Hal itu juga harus dijelaskan oleh FPI.