Lontar.id – Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. Perubahan itu terkait warna dasar pelat, dari hitam menjadi putih.
Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin, 24 Januari 2022, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pemberlakuan kebijakan pelat warna putih dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal, Yusri menyebut akan melakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.
Menurutnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” ucap Yusri.
Diketahui dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45 yang terdiri dari 5 poin.
Korlantas Polri sendiri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi itu. Pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus bernama Radio Freguency Identification (RFID).