Lontar.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng geledah blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis, 6 Januari 2022.
Pengggeledahan berlangsung pukul 12.15 WITA, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Bantaeng, Ince Muh. Rizal, didampingi pejabat struktural yang melakukan penggeledahan pada Blok Khusus Pidana Umum secara acak.
Ince menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan ini merupakan rutinitas yang wajib dilaksanakan untuk memberantas pergerakan handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (halinar).
“Di awal tahun baru ini, kita harus menempuh berbagai langkah yang diperlukan untuk membersihkan berbagai hal-hal yang kiranya dapat menghambat sistem pembinaan yang baik dan pemberian pelayanan yang bebas dari segala bentuk pungli,” tegasnya, seperti tertulis dalam rilis Ditjenpas Kemenkumham,.
Ince menjelaskan, selain melakukan penggeledahan rutin, Rutan Bantaeng juga memberi imbauan tegas kepada seluruh jajaran untuk tidak berurusan dengan narkoba dan sejenisnya.
“Siapapun yang menjadi kaki tangan peredaran narkoba di Rutan Bantaen akan ditindak tegas tanpa memandang bulu,” tambahnya.
Berakhir pukul 13.15 WITA, dalam kegiatan yang sepenuhnya mengikuti standar protokol kesehatan tersebut tak ditemukan satupun barang-barang terlarang, seperti narkoba dan sejenisnya.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran tentang pemberantasan halinar, anti gratifikasi, dan penyuluhan bahaya narkoba berkerja sama instansi pemerintah terkait demi memastikan setiap jajaran dan WBP tidak melupakan larangan tersebut,” tutur Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Amir.