Lontar.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda jabar) memusnahkan barang bukti narkoba ribuan botol Miras hasil pengungkapan sejak Juli hingga Desember 2021.
Dilansir laman resmi Humas Polri, Sabtu, 25 Desember 2021, pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Jabar Ir Jen Pol Suntana Didampingi Ketua MUI Jabar, perwakilan Kajati Jabar dan sejumlah Pimpinan Pemerintah bertempat di lapangan Parkir Mapolda Jabar Bandung, Jumat (24/12/2021).
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, juga menjelaskan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu seberat 25.833 Gram dan 30.000 Pil ekstasy.
Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil menangkap dua tersangka SAN dan PRW berikut barang bukti 25 bungkus palstik berisi sabu, 3 bungkus plastik berisikan pil ekstasy, 1 unit timbangan digital dan 3 buah hand phone.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Pengungkapan berawal pada tanggal 07 Desember 2021 di Jalan Peta keluraha Situ Saeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Tim Ditres Narkoba Polda Jabar telah mengamankan tersangka AN yang kedapatan membawa Sabu.
“Dari hasil pengembangan kasus. Timsus Ditresnarkoba dibawah pimpinan langsung Direktur Narkoba berhasil mengamankan tersangka SAN dan PRW di kamar hotel daerah Cilegon Banten” kata dia.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar tersangka SAN mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran.
Atas perkara tersebut Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, kedua tersangka telah melanggar pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UUD RINo. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 dampai 20 tahun penjara.