Lontar.id – Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dikenai sanksi seperti yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu, 19 April 2020.
Kata Ibrahim, Polda Sulsel akan memberlakukan pengamanan bersifat preventif dan represif saat PSBB diberlakukan di Kota Makassar, berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun enam posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. selain itu Kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kota Makassar.
Saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemkot Makassar (Perwali). “Nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami peraturan pemkot tersebut,” jelasnya.
Jika dalam satu hingga dua hari sosialisasi tentang PSBB tersebut berjalan dengan baik, maka selanjutnya penindakan dapat dilakukan terhadap warga yang tidak menaati ketentuan PSBB.
Aturan dalam PSBB tersebut, kata dia, mengatur pembatasan kerumunan orang, kegiatan keagamaan, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian. “Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” seru Ibrahim.
“Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan,” lanjutnya.
PSBB di Kota Makassar akan mukai diterapkan pada Jumat (24/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar