Lontar.id – Polisi akan menindak tegas masyarakat yang masih melakukan aktivitas bersama secara massal atau berkumpul di tengah pandemi covid-19. Hal itu merupakan tindakan dari kepolisian sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak,enjelaskan hal itu dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4).
“Aparat Polri akan mengambil tindakan mulai dengan cara humanis mengimbau untuk tidak berkumpul hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan,” ujar Herry, seperti tertulis dalam keterangan tertulis BNPB.
tindakan Polri untuk penertiban masyarakat tersebut adalah berdasarkan pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Dalam hal ini, semua elemen Polri mulai dari Mabes hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diharapkan dapat melaksanakan Maklumat Kapolri tersebut.
Polri, kata dia, meminta semua pihak untuk mematuhi imbauan pemerintah soal menjaga jarak baik fisik maupun sosial, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.
“Kami mengajak semuanya agar berupaya untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kegiatan sosial atau rapat-rapat dan sebagainya supaya tidak dilakukan dahulu,” tutur dia.
Selain itu, Polri juga akan bekerja sama dengan aparat daerah setempat dan TNI hingga satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Mereka nantinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal Covid-19 dan penyebarannya.
“Soal ini harus disampaikan terus menerus ke masyarakat agar mereka paham bahwa ini penting,” kata Herry.
Diketahui bahwa hingga Sabtu (4/4), ada 2.092 pasien COVID-19 di Indonesia, 150 orang di antaranya sembuh dan 191 meninggal dunia.