Lontar.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota membekuk MBF (25) atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak tirinya, yang berusia 3 tahun.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K., saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/01/2022), seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022.
“Terduga pelaku, diamankan atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak tirinya, yang terjadi di Wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,” ucap Kapolres Zainal.
Lanjutnya, diketahui pada tanggal 11 Januari 2022, terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya tersebut, dirumah kontrakannya yang berlokasi didaerah Kecamatan Warudoyong.
Pada saat itu, ibu korban sedang berada di kamar mandi, dan pada saat bersamaan, korban menangis. Karena hal tersebut, terduga pelaku menampar korban dan juga mencubit dan menjambak korban.
“Korban ditampar 2 kali, lalu dicubit dan dijambak, sambil membentak korban,” paparnya.
Masih menurut Kapolres Zainal, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 akta lahir, 1 kartu keluarga dan 1 set pakaian korban,” ungkapnya.
Terduga pelaku, saat ini terancam dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.