Lontar.id – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng membekuk seorang perempuan berinisial AS, 32 tahun, yang diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Warga Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada , yang bekerja sebagai kanvaser/sales dilaporkan oleh PT. Komunika Mitra Perkasa.
“Melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda Bali tanggal 15 Desember 2021, kemudian ditindak lanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng,” demikian tertulis dalam keterangan di laman Humas Polri, Jumat, 31 Desember 2021.
Setelah menerima laporan Polisi tersebut kemudian Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti, dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut seorang karyawan PT Komunika Mitra Perkasa yang ada di Singaraja.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 pukul 09.00 wita.”
Cara pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server atau salah satu pelanggan pulsa di Kelurahan Banyuning singaraja sebanyak dua kali.
“Menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari terduga pelaku. Dan perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada tanggal 13 Desember 2021.”
Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp. 300.000.000 dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp. 338.000.000.
Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri.
“Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi on line dan sejumlah uang sebesar . 537.000.000 ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.”
Dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp. 115.000.000, satu buah kartu ATM bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, satu buah buku tabungan bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, satu kartu ATM bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1(satu) buah HP merk. OPPO Reno 6.
Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar Sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.