Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas kota, dan menangkap tiga orang serta mengamankan ribuan lembar diduga uang palsu pecahan Rp100 ribu dan dollar.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengatakan, pengungkapan ini berkat keuletan dan kepiawaian anggota Satreskrim Polres Trenggalek dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga orang tersangka. Jumat, (10/12).
“Iya benar. Tiga orang tersangka antara lain AN warga Tanjungraja Kabupaten Lampung utara Provinsi lampung, JS asal Gemuh Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dan SD warga Pondok Pinang, Kebayoran lama Kota Jakarta selatan, DKI Jakarta.” Jelas AKBP Dwiasi, seperti tertulis dalam keterangan yang diunggah di laman resmi Humas Polri.
AKBP Dwiasi mengungkapkan, berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satreskrim terkait dengan peredaran uang palsu di Wilayah Kabupaten Trenggalek. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib berhasil meringkus tersangka AN dan tersangka JS di kamar salah satu hotel di Trenggalek
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 310 lembar uang kertas yang diduga palsu dalam pecahan Rp100 ribu. Alhasil kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
“Uang tersebut rencanannya akan diedarkan di Kabupaten Jombang. Sebagian diantaranya sudah beredar di masyarakat.” Ujar AKBP Dwiasi.