Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka SD di rumah kontrakannya di daerah Piyungan Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1249 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 rupiah.
Dari tangan tersangka SD, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu lembar kertas bahan baku uang palsu, enam lembar black money dollar diduga merupakan bahan baku pembuatan uang dollar palsu pecahan US$ 100, satu lembar uang kertas palsu pecahan US$ 100, lima lembar bahan baku uang palsu untuk pecahan Rp. 100 ribu, satu lembar uang lapis emas gold foil pecahan Rp. 100 ribu, satu lembar bahan baku uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dan satu lembar cek.
“Hasil dari pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jatim maupun saksi ahli dari Bank Indonesia Cabang Kediri menyatakan bahwa uang yang dibawa oleh tersangka AN, tersangka JS maupuan SD bukan produk yang dikeluarkan Bank Indonesia atau palsu.” Tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Subs pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.