Lontar.id – Personel Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara benih baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Rabu (1/12) dini hari.
Melalui keterangan tertulis Humas Polri, Kamis, 2 Desember 2021, disebutkan, dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 13 orang turut diamankan.
Selain 13 orang pelaku yang diamankan petugas juga menyita barang bukti 153.450 ekor Benur yang masih disimpan di bak khusus penampungan di dalam dua rumah yang digerebek.
Barang bukti lain yang turut disita diantaranya tedmon ukuruan ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani SIK didampingi Kasub bid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga,SE MH mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing masing 13 orang pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut.
“Kami juga masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim kemana serta siapa aktor intelektual dalam kasus ini,”kata Barly kepada wartawan Kamis (2/12/2012).
Dari hasil interogasi pemilik rumah, kata Barly para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah di TKP begitu juga dengan barang barang yang digunakan untuk menampung benih lobster baru masuk sekitar satu bulan yang lalu.